Mencuat Isu Jual Beli Restorative Justice dan LPSK Kasus Perkosaan di Kemenkop, Kejagung Buka Suara

    “Sebab penegakan hukum humanis yang kami tunjukkan kepada masyarakat jangan sampai disalahgunakan,” kata dia.

    Menurut Ketut, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sudah memperoleh pengakuan dan penghargaan internasional serta dampaknya sangat luar biasa di masyarakat yakni dapat mengurangi resistensi di masyarakat serta memberikan efek jera sebagai sanksi sosial di masyarakat, serta dapat mengurangi biaya yang tinggi dalam penegakan hukum.

    Oleh karenanya, tandas dia, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) harus dijaga bersama demi penegakan hukum yang lebih baik dan humanis. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Marsda TNI Mohammad Syafii Resmi Menjadi Kepala Basarnas Gantikan Kusworo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI