Memerintahkan PPK terkait lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas dan BPK juga merekomendasikan memerintahakn PPK untuk menambahkan klausul dalam surat perjanjian dengan konsultan pengawas terkait sanksi kepada konsultan pengawas apabila laporannya tidak sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. (has)
Baca Juga : KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, Terkait Kasus Pengadaan Lahan
Editor : Hasby