WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Seberapa lihai upaya pelaku kejahatan untuk mengecoh polisi, tetap terendus.
Seperti yang terjadi pada dua kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Balangan ini.
Untuk mengelabui petugas, dua pria ini membungkus paket sabu dalam kulit buah rambutan yang kemudian diikat tali rapia hingga mirip alat permainan lato-lato.
Dikutip dari @habarbalangan, dua tersangka diamankan saat berada di jalan nasional A Yani, areal simpang tiga riwa, Batumandi, dekat Polsek setempat, Senin 16 Januari 2023, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kedua tersangka adalah SR (43) warga Kelurahan Paringin Kota dan MF (43) warga Kelurahan Batu Piring.
Baca juga: Aksi Heroik Anggota Kopasgat TNI AU Bekuk Pembobol ATM, Lakukan Pengejaran Hingga Seberangi Sungai
Keduanya diamankan Sat Resnarkoba Polres Balangan di tepi jalan, Desa Riwa RT 08 Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Popo Hartopo, membenarkan adanya penangkapan tersangka tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Balangan.
“Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 21.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan menangkap tersangka SR (43) dan MF (43),” ujarnya.
Penangkapan berawal saat kedua pelaku mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DA-6101 YAG dari arah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menuju ke Kabupaten Balangan.
Pada saat itu melintas di Desa Riwa, namun ketika akan dihentikan petugas salah satu pelaku membuang suatu benda di atas tanah yaitu berupa kulit rambutan.