Hal ini disebabkan status bangunan pasar yang berada di atas tanah tersebut tidak jelas, berdirinya bangunan pasar tersebut diatas tanah Pemerintah Kota Banjarmasin tanpa diketahui dasar pendirian bangunan tersebut.
Dinas perindustrian dan perdagangan tidak memiliki surat perjanjian atas berdirinya bangunan pasar tersebut dan selama ini tidak ada retribusi yang diterima oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Masih dikutip dari Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan BPK, permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran Tanah, Pasal 31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 296.
Permasalahan tersebut mengakibatkan aset kemitraan dengan pihak ketiga yang dikerjasamakan dengan PT GU berpotensi hilang dan disalahgunakan, dan pemerintah kota Banjarmasin tidak mendapatkan pendapatan atas aset yang dikerjasamakan sesuai ketentuan dan kondisi yang seharusnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar ketika dikonfirmasi wartabanjar.com menyampaikan, Pada prinsipnya pihaknya tidak membantah dan tidak menyangkal atas pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, tetapi pihaknya memberikan klarifikasi terhadap temuan BPK tersebut.
Dijelaskannya, berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) A tanah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin bahwa tanah pasar tersebut terdaftar dengan sertifikat hak pakai nomor 3/1995 tertanggal 26 Desember 1995 dengan luasan 917 meter persegi. Kemudian berdasarkan KIB C, bahwa bangunan tersebut tidak terdaftar milik Pemko Banjarmasin.