Komplotan Pencuri Kotak Amal dan Tabung Gas Diringkus Polres Tabalong


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua sekawan ini benar-benar kompak dalam berbuat jahat.

    Kedua pria ini berinisial AJ alias Cudut (26) dan HY (21) ditangkap Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K bersama anggota Polsek Muara Uya dan Polsek Jaro.

    Mereka diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasubsi Penmas SiHumas Aiptu Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal diamankannya AJ dan HY terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    “Keduanya ditangkap pada Rabu 11 Januari malam lalu,” jelas Yudha, Senin (16/1/2023)

    Pencurian dilakukan pada minggu (25/12/2022) siang kediaman mereka masing-masing didesa Muang kecamatan Jaro, Tabalong.

    “Diamankannya kedua pelaku ini berawal dari terungkapnya tindak pidana pencurian kotak amal di sebuah mesjid didesa Nawin kecamatan Haruai, Tabalong,” jelasnya.

    Salah seorang pelaku berinisial MS alias Utang (29) warga desa Teratau kecamatan Jaro, Tabalong, mengakui pernah melakukan tindak pidana lain bersama pelaku AJ alias Cudut,” bebernya.

    “Berdasarkan keterangan pelaku MS dan ZL, polisi kemudian mengamankan pelaku AJ dan diperoleh keterangan AJ dan HY ada melakukan pencurian di sebuah rumah milik korban KY (69) yang tinggal seorang diri dan tidak jauh dari kediaman pelaku,” lanjutnya.

    Saat kejadian, korban yang baru datang dari rumah tetangganya ada berpapasan di jalan dengan pelaku yang saat itu ada membawa tabung gas 12 kg, korban tidak menyangka bahwa tabung tersebut adalah miliknya yang diambil tanpa hak dari rumahnya.

    Baca Juga :   Kenapa Perempuan di Kabupaten Banjar Banyak Minta Cerai Dibanding Pria? Ini Jawabannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI