WARTABANJAR.COM, SURABAYA – “Sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap FI,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ferry Irawan terbukti melakukan tindakan KDRT terhadap Venna Melinda.
Seperti diketahui, Ferry Irawan telah dilaporkan oleh Venna Melinda atas kasus dugaan KDRT.
Bahkan, Venna Melinda juga telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.
Sebelumnya, Ferry Irawan tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.14 WIB.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Banjarmasin Banjar dan Pesisir Kalsel Esok
Ferry Irawan datang dengan berkemeja putih dan menutup wajahnya dengan masker dan bertopi.
Terpantau, Ferry Irawan turun dari mobil warna silver.
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang dari tim Hotma Sitompul Cs.
Saat itu Jeffry menyebut pihaknya berupaya melakukan perdamaian dengan Venna Melinda.
Mereka menilai ini adalah masalah rumah tangga suami dan istri yang lebih pantas diselesaikan secara kekeluargaan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi