WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang buruh di Kota Banjarbaru terpaksa berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Buruh bangunan berinisial MR (43) itu, ditangkap Polres Banjarbaru atas laporan orangtua korban
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah SIK MSi, melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor, menjelaskan sebelum menjalankan aksinya, MR terlebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.
“Korban berusia 16 tahun. Perbuatan itu dilakukan di rumah MR dengan terlebih dulu mencekoki korban dengan minuman,” jelas Tajuddin, dikutip Senin (16/1/2023).
Berdasarkan keterangan korban, ia digauli pelaku sebanyak tiga kali, sejak Senin 5 September 2022 lalu, dan terakhir kali pada Kamis 5 Januari 2023.
Perbuatan MR terungkap setelah korban dibawa ibunya ke Puskesmas.
Dari situlah korban mengaku telah disetubuhi pelaku.
“Persetubuhan dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pelaku. Untuk sementara belum dilakukan visum dan korban positif hamil,” ujar Tajudin.
MR akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi