Denda keterlambatan sebesar Rp. 438.918.111,90 pada Pekerjaan Pembangunan Jembatan HKSN 01 (Lanjutan/Penyelesaian) Penyedia PT Haidasari Lestari, juga telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 30 Nopember 2022 sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 002/STS-PB/LS/1.03.01/2022.
Dijelaskannya, tahun 2020, pekerjaan pada bagian bentang utama, Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan HKSN 01 Kontrak Nomor: 28/DPUPR-BJb-PPK-Pbj/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, Penyedia PT Trias Karya, Nilai Kontrak Akhir Rp 25 miliar lebih.
Tahun 2021, pekerjaan pembangunan Jembatan HKSN 01 terdiri dari 2 (dua) paket pekerjaan melalui APBD 2021 (penyelesaian Jembatan HKSN 01 sisi Selatan) dan APBD-P 2021 (penyelesaian Jembatan HKSN 01 sisi Utara), Penyelesaian Jembatan HKSN 01 sisi Selatan Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan HKSN 01 (Lanjutan/Penyelesaian) Kontrak Nomor: 630/257-PPK.Bang.Jbtn/2021 tanggal 25 Mei 2021, Penyedia PT Haidasari Lestari dengan Nilai Kontrak Akhir sebesar Rp. 22 miliar lebih Penyelesaian Jembatan HKSN 01 sisi Utara, Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan HKSN 01 (Lanjutan/Penyelesaian) Kontrak Nomor: 630/810-PPK.Bang.Jbtn/2021 tanggal 23 September 2021, Penyedia PT Indah Perkasa Konstruksi dengan Nilai Kontrak Akhir sebesar Rp 9 miliar lebih. (has)
Baca Juga : Kurir J&T Diamankan Tim Resmob Kalsel di Restoran Jalan Gatot Subroto, Tilep Uang COD Belasan Juta Rupiah
Editor : Hasby