Penembak Shinzo Abe Didakwa Kasus Pembunuhan Usai Jalani 6 Bulan Evaluasi Mental

    WARTABANJAR.COM, TOKYO- Pelaku penembakan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, Tetsuya Yamagami didakwa dengan kasus pembunuhan oleh jaksa penuntut umum, Jumat (13/1/2023).

    Tersangka Tetsuya Yamagami akan menjalani proses peradilan di pengadilan Jepang.

    Yamagami segera ditangkap setelah ia menembak Abe dengan senjata rakitan pada 8 Juli 2021 lalu saat Abe tengah memimpin pidato kampanye di luar stasiun kereta api Nara di Jepang barat.

    Usai pembunuhan itu, Yamagami dikirim ke pusat penahanan Osaka untuk evaluasi mental selama hampir enam bulan yang berakhir Selasa (10/1/2023) lalu.

    Yamagami kemudian kembali ke tahanan polisi di Nara.

    Jaksa mengatakan, bahwa hasil evaluasi mentalnya menunjukkan Yamagami layak untuk diadili.

    Menurut pengadilan distrik Nara, Yamagami juga didakwa melanggar undang-undang pengendalian senjata.

    Polisi mengatakan Yamagami mengaku membunuh Abe karena hubungan Abe yang jelas dengan kelompok agama yang dia benci.

    Dalam pernyataannya dan diposting media sosial yang dikaitkan dengannya, Yamagami mengatakan dia dendam karena ibunya telah memberikan sumbangan besar-besaran ke Gereja Unifikasi yang membuat keluarganya bangkrut sehingga menghancurkan hidupnya.

    Seorang pengacaranya, Masaaki Furukawa, mengatakan bahwa Yamagami dalam keadaan sehat selama pemeriksaan mentalnya di Osaka.

    Ia hanya diizinkan untuk menemui saudara perempuannya dan tiga pengacara selama masa pemeriksaan.

    Furukawa mengatakan persidangannya adalah kasus serius dan melibatkan panel juri warga.

    Baca Juga :   Momen Indah Idulfitri 1446 H: KJRI Jeddah Rayakan Bersama Timnas U-17 dan Ribuan WNI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI