WARTABANJAR.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melakukan verifikasi pemutakhiran bahaya gempa bumi Cianjur.
Hasilnya, ada tiga zona bahaya gempa bumi.
Dilansir dari InfoPublik pada Selasa (10/1/2023) dihasilkan tiga zona bahaya gempa bumi yakni zona terlarang (merah), zona terbatas (orange) dan zona bersyarat (kuning).
Zona terlarang (merah) memiliki kriteria zona dengan sempadan patahan aktif Cugenang 0 – 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).
Baca Juga
Disdik Kota Banjarmasin Resmi Larang Lato-Lato di Sekolah
Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap zona terlarang ini yakni zona harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru.
Diprioritaskan juga pada zona terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai ruang terbuka hijau (RTH), monumen atau kawasan lindung. Zona terlarang ini memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi empat kecamatan dan 12 desa, yaitu :
- Sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong;
- Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak;
- Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum;
- Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.
Untuk zona terbatas (orange), zona ini memiliki kriteria dengan sempadan patahan aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).
Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap zona terbatas tersebut yakni dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk standar bangunan tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah.