“Perda yang telah kita bahas kemarin itu bagaimana agar kita melindungi anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan siri. Nikah siri secara agama itu boleh, tapi secara hukum positif negara tidak bisa dicatatkan,” kata Roni, Senin (9/1/2023).
Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD mendorong agar pasangan yang nikah siri untuk melapor ke Pengadilan Agama untuk melakukan Isbat Nikah.
Isbat nikah merupakan pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kemudian keluar surat untuk ke KUA, lalu kembali melaksanakan pernikahan secara sah hukum positif negara dan tercatat di negara. Kalau tidak dilakukan, tidak akan bisa keluar buku nikah,” tandasnya.(aqu/berbagaisumber)
Editor Restu