BACA JUGA: Diduga Minta Uang dan Sabu, Anggota Polisi Tewas Dikeroyok di Kampung Narkoba
Usai pemeriksaan, maka keduanya, Kombes YBK dan R akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3×24 jam ( untuk penetapan status tersangka),” ujarnya.
Fakta-fakta Polisi Pemerkosa, Suka Nyabu
Beberapa waktu lalu oknum anggota Polri di Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur juga ditangkap atas hal serupa.
Adapun anggota yang ditangkap adalah AD yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan, dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan, dan MHD, anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu.
AD diadukan istrinya MH (41) atas kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang ITE pada 29 Desember 2022. AD kemudian ditangkap Polda Jatim pada 3 Januari 2023 kemarin.
MH melaporkan sang suami atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, dan kasus narkotika.
Sedangkan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana UU ITE dan kekerasan seksual, dan MHD dalam kasus pemerkosaan.
AKP H dilaporkan karena dengan sengaja mengirim gambar alat vital kepada AD agar ditunjukkan pada MH, dengan maksud menyetubuhi MH. Sedangkan Iptu MHD dilaporkan karena telah menggauli MH yang bukan istrinya.
Komitmen Polri
Tentunya kasus-kasus yang melibatkan sejumlah oknum anggota Polri ini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk para pengamat. Bahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diingatkan untuk memberikan hukuman tegas pada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Di awal tahun 2023 ini, Polri juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan internal demi mengawal tren positif kinerja kepolisian. Hukuman dan penghargaan akan jadi tolok ukur bagi para anggota kepolisian selama bertugas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo pada Rabu, 4 Januari 2023 kemarin.
“Pengawasan terus ditingkatkan dari semua level, tindak tegas apabila anggota terbukti bersalah dan berikan reward (penghargaan) kepada anggota-anggota yang berprestasi,” ucap Dedi.
Kapolri sudah menyebut akan mempeketat pengawasan baik dari internal maupun eksternal. Adapun pengawasan internal akan dilakukan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwansum) serta Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sedangkan pengawasan eksternal merupakan pengawasan dari masyarakat. Polri membuka ruang untuk pengawasan dari masyarakat. Aduan bisa disampaikan melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas) kovensional, Propam Presisi, Dumas Presisi, hotline dari WhatsApp Irwasum, Kasatker, dan Kasatwil.
“Terhadap siapa pun yang tidak bisa mengikuti apa yang menjadi komitmen organisasi, mau tidak mau kami harus melakukan tindakan tegas karena ini menjadi bagian dari komitmen kami agar Polri bisa mengurangi pelanggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Listyo Sigit.(DTM/berbagai sumber)
Editor : DTM
FAKTA 4 Oknum Polisi Ditangkap, Kombes YBK Diciduk Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Lalu Ada Aipda AD, Iptu MHD & AKP H
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com