Bos Tambang di Tabalong Masuk DPO, Kajari Ancam Lakukan Upaya Paksa Turunkan Polisi

    Ridosan mengungkapkan, pihaknya sempat ada penerima surat dari pengacara terpidana memintaan penundaan eksekusi.

    Menurut dia, eksekusi tidak bisa ditunda karena putusan MA sudah final alias inkrach. “Meskipun ada upaya PK atau peninjauan kembali, eksekusi tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.

    Dia meminta, agar terpidana dapat segera menyerahkan diri ke Kejari Tabalong, agak pihaknya dapat segera melaksanakan eksekusi pidana penjara ke Lapas Tanjung.

    “Kami akan melakuan upaya paksa meminta bantuan kepoisian apabila yang bersangkutan tidak ada iktikat baik untuk menyerahkan diri<‘ tandas Kajari. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bupati Abdul Hadi Cek Persiapan Expo Balangan 2025 di Komplek Perkantoran Tugu Maritam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI