WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pemilik perusahaan tambang di Kabupaten Tabalong masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tabalong.
DPO tersebut, Agus Madian (42) yang terbukti melakukan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia ditetapkan masuk DPO oleh Kejari Tabalong pada Kamis, 05 Januari 2023 pukul 14.00 Wita.
Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, menjelaskan penetapan DPO ini setelah turun putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Kasasi diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabalong, atas putusan Pengadilan Negeri Tanjung tahun lalu, yang memvonis Agus Madian bebas.
Baca juga: Penumpang Kapal Rute Surabaya-Banjarmasin Diduga Lompat ke Laut di Tanjung Selatan…
Hakim MA dalam putusannya justru menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung dan mengamini tuntutan jaksa.
Pada saat kasusnya digelar di Pengadilan Negeri Tanjung, Agus Madian tercatat sebagai Direktur CV Adit Jaya Mandiri.
“Dikabulkan kasasi kita dengan pidana penjara 6 bulan dan denda 2 miliar rupiah,” ungkapnya.
Kajari mengungkapkan, MA mengambulkan tuntutan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar tehadap Agus Madian.
“Setelah menerima putusan MA, kita sudah berupaya melakukan pendekatan melalui keluarga agar AM menyerahkan diri agar bisa dieksekusi,” ujarnya.
Baca juga: Paman Birin Ajak Forkopimda Gowes Sejauh 40 Kilometer, Dilanjutkan Adu Tangkas…
Namun, setelah ditunggu janji pihak keluarga yang akan menyerahkan AM ternyata tidak direalisasikan, Kejari Tabalong akhirny mengeluaran surat DPO.