WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memberhentikan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan asesmen berupa rehab kepada enam lainnya.
Kepala BKD dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengungkakan satu ASN yang diberhrntikan itu, karena melakukan pelanggaran berat terkait indisipliner pegawai tidak masuk kerja selama 128 hari.
ASN bersangkutan, kata Totok, posisi terakhir sebagai staf pelaksana golongan 3A.
“Kemarin, Kamis 5 Januari 2023 SK Pemberhentian dengan hormat kita serahkan,” ucap Totok, dilansir Smart FM Banjarmasin, Jumat (6/1)
Totok mengungkapkan, ada juga enam ASN tersandung Narkoba dan saat ini menjalani rehabilitasi.
Terhadap enam ASN ini, kata Kepala BKD dan Diklat, diberikan pembinaan turun kelas jabatan dan per enam bulan akan dilakukan asesmen.
“Apabila terbukti masih saja, maka ada pelanggaran hukuman berat,” pungkasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi