”Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat desa tersebut dan langsung mengambil HP milik korban,” ungkapnya.
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Bambang terancam meringkuk di sel tahanan maksimal lima tahun lamanya.(aqu/berbagai sumber)
Editor Restu