Aksi Heroik Siswa SD Tendang Sepeda Motor Jambret

    ”Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat desa tersebut dan langsung mengambil HP milik korban,” ungkapnya.

    Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Bambang terancam meringkuk di sel tahanan maksimal lima tahun lamanya.(aqu/berbagai sumber)

    Editor Restu

    Baca Juga :   AKP Dadang Iskandar Sempat Tembak Rumah Dinas Kapolres, Segera Dipecat dari Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI