WARTABANJAR.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Melalui akun twitter resminya, ia menuliskan hukuman yang diterima pelaku kekerasan seksual itu adalah hukuman yang seadil-adilnya di dunia ini.

"Mahkamah Agung Menolak Kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insya AllahAllah, seadil-adilnya hukum," tulis Emil di akun Instagramnya, @ridwankamil, Rabu (4/1/2022).

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan yang divonis memerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga

Gibran Rakabuming dan Anies Baswedan Perang di Twitter

Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak telah berkekuatan hukum tetap

Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding.

Selanjutnya pada 4 April 2022, keluar putusan banding di mana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa. Hukuman terhadap Herry pun menjadi vonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.

Herry kemudian mencoba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) demi mendapat keringanan hukuman. Hanya saja, vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati.

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi di situs MA pada Selasa (3/1/2022).

Putusan ini diambil oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.

Perkara dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 itu tercatat masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Sedangkan putusan diambil pada 8 Desember 2022.

"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis MA.(aqu)

Editor Restu