Setelah itu, Bambang menjabat sejumlah posisi strategis di institusi Polri.
Dia pernah menjadi Kasat Serse di Polresta Pontianak dan menjabat di Polda Kalbar.
Masih dilansir CNN Indonesia, Bambang juga sempat menjabat sebagai Kasubbag SKK Bagjianbang Sespim Lemdiklat Polri, dan Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan.
Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Berdasarkan temuan KPK, Bambang diduga menerima suap Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang kini berstatus buron.
Uang itu diberikan melalui transfer bank terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang disebut juga menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya mencapai Rp50 miliar.
Dugaan itu akan didalami tim penyidik KPK dalam proses penyidikan berjalan. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi