WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sopir mobil yang menabrak ojek online (ojol) hingga tewas, di Jalan Hasan Basri, Kayu Tangi, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, sekira pukul 20.50 Wita, Minggu (1/1) kemarin, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dari hasil pemeriksaan, bukti di lapangan, serta keterangan para saksi.
“Untuk sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan langsung kita lakukan penahanan,” ujar Kanit Laka, kepada awak media, Selasa (3/1).
“Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan dan juga gelar perkara, dan yang bersangkutan terbukti bersalah, sopir baru kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Baca Juga
Viral Gadis 12 Tahun Hamil 8 Bulan, ini Kisahnya
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 311 ayat (5) dan ayat (3) Junto Pasal 312 UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, saat insiden maut itu, dirinya saat itu sudah tidak sadar lagi, lantaran terkena pengaruh alkohol tersebut.
“Saat kejadian itu sudah tidak sadar, tahu tahunya saya sudah di kantor polisi saja sudah,” ucap tersangka.
Diwartakan sebelumnya, kecelakaan maut yang mengakibatkan pengemudi ojol bernama Rahmadi (50), warga Jalan Ampera III, Kelurahan Basirih, Kecamatan Barat, Kota Banjarmasin.
Insiden maut itu melibatkan mobil jenis Honda Mobilio dengan nopol DA 1604 G, dengan sebuah kendaraan roda dua jenis Suzuki Addres dengan nopol DA 6503 AGW.