Prof Hadin Muhjad : Perwali Mensyaratkan Media Massa Sertifikasi Dewan Pers, Jika Ada yang Dirugikan Bisa Ajukan Judicial Review

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin sudah mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 47 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemberitaan Kota Banjarbaru Melalui Media Massa. Diantaranya mensyaratkan media massa minimal sudah verifikasi administrasi dari Dewan Pers.

    Ahli Hukum Tata Negara dari ULM, Prof Hadin Muhjad mengatakan, Pemerintah dalam bernegara bisa mengeluarkan beberapa bentuk kebijakan untuk mengatur warganya. Bisa dalam bentuk Keputusan, Tindakan dan Peraturan termasuk seperti Perwali No 47 tahun 2022.

    Dalam mengeluarkan berbagai aturan itu, maka masing-masing berbeda dalam perlakuannya.

    “Seperti Perwali Nomor 47 tahun 2022  jika ada masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan maka bisa mengajukan Judicial Review di Mahkamah Agung,” katanya, Selasa (3/12).

    Terlebih lagi jika Perwali bertentangan dengan aturan diatasnya, maka bisa pula diajukan Judicial Review.

    Dirinya melihat, atas terbitnya Perwali yang mensyaratkan media massa minimal sudah verifikasi administrasi dari Dewan Pers untuk bisa bekerjasama atau mendapatkan kontrak di Pemko Banjarbaru tidak berdasar pada Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

    Ditanya lebih lanjut terkait kedudukan antara berbadan hukum PT dengan himbauan Dewan Pers, ditegaskan Prof Hadin Muhjad jangan membandingkan keduanya, tetapi lihat pada terbitnya Perwali apakah bertentangan dengan aturan diatasnya dan apakah merugikan masyarakat atau badan usaha, serta apakah diskriminatif.

    Baca Juga :   BREAKING NEWS Denpom Lanal Banjarmasin Kembali Periksa Keluarga Juwita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI