Berangus 75 Warung Jablai di Trikora-LIK, Sekdako Banjarbaru Perintahkan Tambah Alat Berat

Total sebanyak 75 bangunan liar dan warung jablai yang telah dibongkar oleh pemiliknya sendiri dan para petugas dari Pemerintah Kota Banjarbaru.

Dalam pembongkaran ini, Pemerintah Kota Banjarbaru menggunakan payung hukum yakni penertiban Perda No.6 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan gedung (PBG), serta Perda No.6 Tahun 2015 tentang mengatur soal fungsi bangunan untuk tindak asusila.

Pembongkaran ini dilakukan, 30 hari pasca melayangnya Surat Peringatan (SP) ketiga pada 1 Desember 2022 kepada pemilik warung remang-remang atau jablai yang berada di Jalan Trikora Simpang LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang.

Pembongkaran menggunakan alat berat berupa excavator. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi