WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi resmi mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini (30/12).
Meski demikian, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk waspada akan penyebaran covid.
Pengumuman pencabutan PPKM ini, disampaikan Presiden Jokowi melalui konferensi persnya yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (30/12/2022).
Menurut Presiden, pencabutan PPKM sudah melalui kajian selama lebih dari 10 bulan.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Ini Alasan Menko Ekonomi
Dengan dicabutnya PPKM tersebut, kata Jokowi, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
“Pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi mendagri. Jadi tidak ada lagi pembatasan,” jelas Jokowi.
Meski demikian, Presiden tetap mengingatkan masyarakat waspada terhadap risiko penularan COVID-19. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi