BACA JUGA:Soal Keppres Penghentian PSBB dan PPKM di Awal 2023, Ini Kata Jokowi
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKM) mencatat pada tahun 2020 adanya peningkatan perokok pemula mencapai 240 persen dalam satu dekade terakhir.
Rokok batangan lebih disukai oleh perokok pemula pada umumnya dikarenakan harganya yang sesuai dengan kantong mereka.
Pegusaha Tak Setuju
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi tidak setuju dengan rencana pemerintah itu.
“Kami dari Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini,” ujar Benny, Senin (26/12/2022).
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid tersebut, larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Menurut Benny, aturan pelarangan yang digagas oleh Kementerian Kesehatan ini belum tentu bisa sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok di usia remaja. Sebab, pembelian rokok bisa dilakukan anak di bawah umur dengan patungan bersama teman.
“Kalau hal ini ditujukan untuk mencegah anak di bawah umur, beberapa anak dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok,” imbuhnya.
Selain itu, aturan ini dinilai justru secara tidak langsung memaksa orang dewasa yang bisanya merokok sedikit menjadi banyak. Pasalnya, konsumen harus membeli rokok sebungkus.
“Selain itu larangan penjualan eceran ini justru akan ‘memaksa’ orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan atau mau ke kamar mandi untuk membeli sebungkus rokok. Padahal, mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari,” jelasnya.(DTM/berbagai sumber)
Editor : DTM
Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Pengusaha Malah Menolak, Ini Alasannya
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com