Kanwil Kemenkumham Pastikan Tenant di QMall Tak Jual Barang ‘Marlong’

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menyerahkan langsung sertifikat penghargaan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada QMall Banjarbaru, Sabtu (24/12) lalu.

Hal ini sebagai wujud kepedulian dalam perlindungan hukum dan karya cipta Kementerian Hukum dan HAM RI yang  berkomitmen untuk melindungi hak cipta di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Penyerahan sertifikat langsung diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi.

Dirinya menyampaikan terima kasih kepada management QMall yang telah berusaha untuk memastikan tenant-tenant yang ada tidak menjual barang bajakan atau barang ‘marlong’.

Penghargaan ini hasil assesment dari Kanwil Kalsel bahwa QMall mampu menjaga barang/jasa yang diperjual belikan asli/original dan tidak bajakan. Tentu ini juga menjadi gerakan moral dan gerakan ekonomi dalam menghormati karya cipta.

Penghargaan tersebut ialah pengakuan terhadap hak cipta atau merek dan kekayaan intelektual lainnya.