WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Beredar foto tangkapan layar di grup WhatsApp tentang pengumuman semua tempat wisata dan ruang terbuka hijau (RTH) serta acara tahun baru di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel ditutup sementara menjelang perayaan Tahun Baru 2022, Sabtu (24/12/2022).
Untuk tahun baru 2023, apakah juga akan diberlakukan peraturan tersebut?
Berikut ini fakta-faktanya.
Berdasarkan foto tangkapan layar tersebut, larangan itu dimulai dari 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Hal itu, menurut foto tersebut, berdasarkan instruksi Bupati Tanah Laut nomor 17 Tahun 2021 tentang penutupan obyek wisata, RTH dan pelaksanaan acara tahun baru 2022.
Karenanya, seluruh obyek wisata di Kabupaten Tanah Laut ditutup sementara, baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta maupun desa.
Itu adalah larangan untuk diberlakukan pada tahun baru 2022.
Lantas, untuk perayaan tahun baru 2023 yang akan tiba beberapa hari lagi, apakah akan diberlakukan juga peraturan serupa?
Berdasarkan pantauan wartabanjar.com di media sosial juga website Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Sabtu (24/12/2022), belum ada terdapat informasi tersebut sehingga belum bisa diketahui apakah larangan serupa juga bakal diberlakukan pada tahun baru 2023 nanti. (bjg)
Editor: Yayu
Baca Juga: Viral Pernikahan Dini, Pengantin Baru Berusia 12 Tahun