Diduga Pengedar Narkoba, Montir Ditangkap di Rumahnya Jalan Kelayan A Gang Setia Budi

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp790 ribu, yang merupakan hasil transaksi dari barang haram itu.

“Pelaku awalnya meraih keuntungan sebesar Rp1,2 juta, namun sempat digunakan, jadi hanya tersisa Rp790 ribu,” kata Mars Suryo.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Tanah Laut, Pohon Tumbang Hingga Puting Beliung

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (qyu)

Editor: Erna Djedi