WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Diduga bandel, tidak mengindahkan teguran yang disampaikan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu, menertibkan tempat pemotongan ayam di kawasan Desa Gunung Antasari.
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Drs H Anwar Salujang MM, Rabu (21/12/2022).
Anwar mengatakan, penertiban ini dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Tanah Bumbu nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perizinan.
“Lokasi, usaha pemotongan ayam yang tidak berizin dan tidak adanya pengelolaan limbah di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya dikutip wartabanjar.com Jumat (23/12).
Baca juga: Pemprov Kalsel Jamin Stok Pangan Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Diungkapkan Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, giat ini melibatkan tim gabungan Subdenpom VI/2-3 Batulicin, Koramil 1022-01/Simpang Empat, Polsek Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, aparatur Desa Gunung Antasari, dan Unsur terkait lainnya.
Beberapa tempat pemotongan ayam di Kecamatan Simpang Empat Desa Gunung Antasari tersebut, jelas Anwar, sebellumnya dilaporkan oleh masyarakat dikarenakan pengelolaan limbahnya tidak dikelola dengan baik.
“Sehingga menimbulkan dampak lingkungan yang menganggu sekitarnya, tempat usaha tersebut juga tidak dilengkapi dengan izin usaha,” tegas Anwar.
Anwar mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan kesempatan waktu kepada pemilik untuk memindahkan usahanya ke tempat yang sesuai dengan peruntukannya.