“Untuk keseluruhannya saya kurang bisa jawab sebenarnya, kalau di tempat kami pada saat pemeriksaan itu mereka sambil jalan. Jadi mereka belum selesai kontrak,” jelas Rini Wardina.
Bahkan saat penyedia mengembalikan atas kekurangan volume, Rini mengungkapkan, pengerjaan tersebut tetap jalan sampai batas kontrak mereka berakhir.
“Tapi ini sudah stop, karena kan sudah tanggal segini itu sudah close semua. Itu sudah batas akhir di Desember,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kalau di kontrak biasanya paling tidak tanggal 27 Desember sudah harus selesai administrasi dan segala macam lainnya, selesai kontrak yang berakhir pada 31 Desember untuk yang tahun 2022.
Baca Juga : Dinilai Gagal Pungut Pajak Sarang Burung Walet, BPKPAD Banjarmasin : 2023 Tindak Wajib Pajak ‘Gaib’
Disinggung terkait spanduk “PAKET HEMAT PADA DINAS PUPR 1 Pemborong Bisa Mengerjakan 50 Paket Proyek Ayo Buruan Daftar Disini”, Rini enggan menanggapi.
Menurutnya, hal itu hanya prasangka atau praduga orang-orang yang tidak mengerti kondisi di dalam Dinas PUPR Kota Banjarmasin.
“Mereka memperkirakan persoalan tersebut, padahal tidak punya data teknis segala macamnya,” tegas Rini. (est)
Editor : Hasby