Selanjutnya, JPU KPK lainnya kembali melontarkan pertanyaan lagi kepada saksi Ahli, terkait hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dapat disamarkan dalam bentuk penerimaan yang sah, baik dalam bentuk saham, reksadana, ataupun dalam bentuk deviden bahkan penerimaan fee, atas adanya perjanjian dalam kedua belah pihak, yang mana latar belakang perjanjian tersebut adalah sebuah tindak pidana.
“Bisa saja, seperti yang dicontohkan oleh JPU tadi, ya disamarkan dalam betuk saham ataupun fee, itukan salah satu upaya pelaku untuk menutupi sebuah peristiwa yang sebenarnya,” ucap ahli. (qyu)
Editor: Erna Djedi