Jaksa KPK Cecar Saksi Ahli Mardani H Maming Soal Gratifikasi dan Suap

    “Tidak. Tapi kalau menerima gratifikasi iya, wajib melaporkan, tapi kalau menerima hadiah tidak wajib melaporkan,” ucap Chairul.

    Baca juga: Dinilai Gagal Pungut Pajak Sarang Burung Walet, BPKPAD Banjarmasin : 2023 Tindak Wajib Pajak ‘Gaib’

    Dalam persidangan tersebut, JPU KPK juga menanyakan dan meminta pendapat sekaligus penjelasan, terkait pidana tambahan berupa uang pengganti, apakah dapat diterapkan terhadap kasus suap dan gratifikasi.

    Pasalnya, menurut saksi ahli, pidana tambahan uang pengganti ini tidak dapat diterapkan pada kasus suap dan gratifikasi.

    “Pidana tambahan uang pengganti adalah nama dari pidana tambahan yang hakikatnya sebagai pengganti kerugian, yang relevan dengan kasus korupsi pada pasal 2, pasal 3, pasal 5 dan seterusnya dalam undang-undang korupsi yang menimbulkan kerugian pada negara,” jelas Ahli.

    Lantas bagaimana dengan kasus suap dan gratifikasi, lanjut Ahli, itu ada sanksi lain yang berkenaan dengan perampasan.

    “Jadi hasil suap atau gratifikasinya itu dirampas. Jadi mekanismenya itu adalah dirampas, karena sifatnya itu bukan kerugian, tapi itu merupakan barang bukti yang bisa dirampas, sesuai dengan ketentuan dengan pasal 56 KUHP,” lanjutnya.

    Baca juga: Peringati Hari Ibu, FJPI Kalsel Hadirkan Aida Muslimah dan Shinta Laksmi Bicara Peran Perempuan

    Kalau memang itu dirampas, kata JPU KPK pun kembali menanyakan kepada ahli, lantas bagaiman sanksinya apabila uang suap itu sudah digunakan atau sudah dinikmati oleh pelaku.

    “Kalau memang uangnya sudah digunakan, dan penggunannya mengarah ke BTPO, jadi mekanismenya bisa menggunakan BTPO, berupa perampasan harta kekayaam,” jawab Ahli.

    Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Ketua Bawaslu Balangan Soroti Pemilih Belum Punya e-KTP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI