Keresahan 22 Nasabah
Sebanyak 22 orang nasabah BPR Telaga Silaba menjadi korban penggelapan dana yang dilakukan oknum karyawan BPR tersebut.
Bahkan ketika dikalkulasi kerugian nasabah akibat dana tidak disetor oleh oknum karyawan BPR Telaga Silaba tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.
Praktak penggelapan dana tabungan nasabah dilakukan oleh oknum karyawan BPR Telaga Silaba terrsebut sejak tahun 2017.
Praktek penggelapan dana puluhan nasabah tersebut dilakukan dengan cara langsung mengambil dana dari rumah masing-masing nasabah atau jemput bola untuk ditabung, namun faktanya dana tersebut malah tidak disetorkan.
Keresahan warga yang menjadi korban saat menjadi nasabah BPR Telaga Silaba ini penah dilaporkan kepada nasabah kepada kades. Lalu, muncul dugaan kasus korupsi BPR Telaga Silaba itu.
(DTM/berbagai sumber)
Editor : DTM