WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berikan larangan melintas di Jalan Tol dan Jalan Arteri pada truk serta angkutan barang, Senin (19/12/2022).
Namun larangan tersebut masih belum berlaku di Kalimantan Selatan (Kalsel) sendiri.
Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Febpry Graha Utama menjelaskan, larangan tersebut tidak berlaku untuk Kalsel.
“Untuk larangan itu tidak berlaku di Kalsel, karena yang menjadi titik beratnya kita kan tidak punya jalan tol. Sedangkan untuk jalan arteri pun itu-itu aja,” jelas Febpry, Senin (19/12/2022).
“Nanti menunggu arahan dari BPBD seperti apa dan dari Kementerian pun nanti kita tindak lanjuti,” sambungnya.
Masih menunggu informasi kelanjutan akan larangan itu, Febpry mengatakan, masih akan berkoordinasi lagi dengan BPBD.
“Untuk sekarang masih belum ada info lanjutan, karena kalau kita larang nanti kita masih koordinasi lagi dengan BPBD,” ucapnya.
“Karena kebijakannya, bukan kebijakan mengasal,” pungkasnya.
Sementara itu, diketahui larangan melintas pada truk dan angkutan barang jelang Nataru ini diberlakukan secara dua tahap.
Adapun pemberlakuan tersebut dimulai dari 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022. Kemudian berlanjut pada 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru. (est)
Editor: Erna Djedi