WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim berinisial EW sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut. Saat ini KPK telah menetapkan seorang orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka dimaksud adalah seorang Hakim Yustisi berinisial EW.
Sebelum EW KPK sempat menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ali belum mau membeberkan secara rinci identitas lengkap tersangka baru.
Dia belum menjelaskan secara lengkap peran dan dugaan perbuatan tersangka dalam perkara ini.
“Uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Ali.
Adapun, KPK total telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi