WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin merencanakan untuk penataan perparkiran secara moderen.
Hal itu diungkap Setdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat sosialisasi Perda No 8/2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir dalam Rangka Peningkatan PAD di Kota Banjarmasin, Kamis (15/12/2022).
“Ke depan kami akan melakukan penataan perpakiran ini secara moderen bahwa dulu kita melakukan pemungutan secara manual, nanti kita coba dengan pemungutan tidak dengan uang tunai atau yang lebih dikenal cashless, atau dengan metode lain yang bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah,” papar Sekda.
Tidak kalah pentingnya dalam perpakiran ini, lanjut Sekda, adalah pelayanan pada masyarakat.
Baca juga: Pengelola Parkir di Banjarmasin Diminta Tak Menghabiskan Jalan
“Jadi masyarakat merasa puas di layanani dan kemudian tidak merasa di rugikan,” tandasnya.
Rencana Pemko yang diungkap Sekda ini, sejalan dengan yang disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Ahshadi Hermawan.
Ashadi mengatakan, kedepan, tahun 2023, akan disediakan gate dan para pengelola dan jukir akan diberikan mesin EDC dan juga Laku Pandai (Mini ATM) untuk pembayaran sistem cashless atau via QRIS. (edj)
Editor: Erna Djedi