Persidangan ditunda dengan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan, pada 22 Desember 2022 nanti.
Roy Suryo mengajukan permohonan untuk hadir secara langsung pada agenda sidang berikutnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula kala Roy Surya mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi yang merupakan karya editan atau suntingan seorang netizen.
Karena unggahan ini, Roy Suryo kemudian dilaporkan ke kepolisian karena dianggap menghina agama Budha.
Ia mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut.
Roy mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut.
Selain itu, dia juga telah membuat laporan.
Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy.
Dia lalu ditahan di Rutan Salemba menjelang persidangan. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Jalan Pangeran Diringkus Polisi