Mantan Kades di Tapin Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

    RANTAU, WARTABANJAR.COM – Kejaksaan Negeri Tapin menetapkan Mantan Kepala Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan berinisial H (56) sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

    Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, H terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga merugikan negera ratusan juta.

    Adi Fakhruddin mengatakan, tersangka H tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran dana desa yang gunakan dalam bentuk fisik maupun non fisik.

    “H tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana desa baik itu pembangunan fisik maupun non-fisik hingga mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Adi dalam keterangannya yang diterima, Selasa (13/12/2022).

    Tersangka H, ungkap Adi, menjabat Kepala Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan periode 2013-2018.

    Untuk anggaran dana desa yang diselewengkan diketahui pada tahun 2017 atau setahun sebelum masa jabatannya habis.

    Namun untuk besaran dana desa yang diselewengkan tersangka, Adi belum bisa memastikan.

    “Untuk mengetahui berapa kerugian negara kita masih lakukan penyelidikan. Untuk saat ini, tersangka H sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tapin selama 20 hari ke depan,” katanya. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Tapin meminta masyarakat Desa Gadung untuk mengawal kasus ini.

    “Intinya setiap yang merugikan negara akan kita bersihkan,” tegasnya.

    Editor : DTM


    Baca Juga :   Debit Air Bendungan Mu'ui Hulu Sungai Tengah Mengalami Kenaikan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI