“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa satu unit mobil jenis MPV,” tandas Tajudin.
MF dikenakan pasal 285 juncto pasal 53 KUHP dan atau pasal 290 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul. (aqu/rls)
Editor Restu