Prabowo Beri Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier, Apa Itu? Fahmi: Salah Kaprah!

    JAKARTA, WARTABANJAR.COM – Media sosial Youtuber ramai memberitakan presenter Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD.

    Bahkan Deddy Corbuzer mengunggah foto sedang memakai pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan pangkat dua melati di pundak.

    Saat itu Menteri Pertahanan (Menhan), Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang meresmikan pemberian pangkat itu Prabowo maupun Deddy dalam posisi saling hormat.

    “Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. An honor and proud,” katanya melalui akun Twitter @corbuzier dikutip Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (10/12/22).

    Lalu Apa itu pangkat tituler?

    Selebritas Deddy Corbuzier mengklaim pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

    “Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara,” kata Deddy lewat akun instagramnya.

    Pemberian pangkat tituler itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

    Dalam PP itu, dijelaskan bahwa pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

    Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

    Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.

    Pasal 29 PP itu menjelaskan pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

    Penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

    “Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit,” tulis Peraturan Pemerintah itu.

    Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan dengan pemberian pangkat itu, Deddy akan mendapatkan hak seperti anggota TNI.

    “Tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran. (Hak) Termasuk gaji tunjangan,” kata Kisdiyanto saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

    Salah Kaprah

    Sementara itu Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pemberian pangkat letnan kolonel (letkol) tituler kepada publik figur Deddy Corbuzier tidak tepat dan salah kaprah.

    Dia bahkan mempertanyakan apa kontribusi Deddy Corbuzier untuk TNI dan negara?

    “Yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya letnan dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut. Itu bunyi penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI,” kata Khairul kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

    Menurutnya, pemberian pangkat tituler memang diatur dalam undang-undang. Namun tak bisa diberikan begitu saja. “Pangkat tituler memang diatur. Tapi bukan berarti dapat diberikan dengan mudah,” sambung dia.

    Editor : DTM
    Sumber : wartabanjar.com/berbagai sumber

    Baca Juga :   Jaringan Judi Online Kamboja di Batam Digerebek, Pengelola Sewa Kamar Apartemen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI