Rumah Pemotongan Ayam Simpang Empat Dapat SP3 Satpol PP Tanah Bumbu


    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap rumah pemotongan ayam di Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat.

    SP3 dilayangkan Satpol PP dan Damkar melalui bidang PPUD kepada pengusaha pemotongan ayam di Desa Gunung Antasari itu, pada Senin (12/12/2022).

    SP3 ini, dilayangkan kepada pengusaha pemotongan ayam tersebut, karena usaha yang dijalankan mengganggu lingkungan sekitar.

    Hal itu, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

    Sebelumnya, pada Rabu 7 Desember 2022, Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu melalui bidang PPUD juga telah melayangkan SP2.

    Saat itu, Satpol PP dan Damkar Tanbu bersama dari Kecamatan Simpang Empat dan dan Aparatur desa Gunung Antasari mendatangi lokasi pemotongan ayam dan memberikan teguran agar pengusaha melakukan pembenahan sehingga usahanya tidak mengganggu lingkungan sekitar. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sat Pol PP Banjarbaru Imbau Warung Remang-Remang Tak Jual Miras

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI