WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Buruan bagi pekerja yang telah mendaftarkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pasalnya, jika tidak segera dicairkan hingga 20 Desember, maka BSU dinyatakan hangus.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 berakhir pada 20 Desember 2022.
Para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU diimbau untuk segera mengambil BSU melalui kantor PT Pos Indonesia terdekat.
“Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Disebutkan, per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima.
Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.
“Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima” jelas Anwar.
Oleh sebab itu, Ia pun kembali mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan. (edj)
Editor: Erna Djedi