Papua Barat Resmi Jadi Provinsi Baru, Indonesia Jadi 38 Provinsi

    Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022. (aqu/setkab)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kuburan Massal Prajurit Romawi Ditemukan di Bawah Lapangan Bola, Ungkap Jejak Pertempuran Abad Pertama

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI