WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan penyelidikan dugaan perkosaan terhadap seorang Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) oleh Paspampres saat pengamanan KTT G-20 Bali, terungkap fakta sebaliknya.
Kasus tersebut ternyata bukanlah perkosaan, melainkan kuat dugaan dilatari suka sama suka.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara Puspom TNI, kasus awal menjerat seorang Perwira Paspampres, Mayor (Inf) BF, dengan dugaan pemerkosaan berpotensi korban Letda Caj (K) GER.
“Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka,” kata Jendral Andika di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Gedung Ditjen Imigrasi Terbakar, Pelayanan Keimigrasian Sementara Terganggu
Alhasil, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.
Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” paparnya.
Dengan temuan tersebut, Andika menuturkan pasal pemerkosaan yang menjerat oknum Mayor Paspampres pun gugur. Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan pasal asusila.