Kok Bisa? Kelebihan Bayar Tunjangan Anak dan Beras dalam Laporan Keuangan Pemko Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –  Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Kota Banjarmasin, temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalimantan Selatan, kelebihan pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras sebesar Rp 19.887.842.

    BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan merekomendasikan kepada Wali Kota Banjarmasin agar menginstruksikan kepala dinas pendidikan, kepala dinas perhubungan, dan Camat Banjarmasin Selatan untuk memerintahkan pegawai bersangkutan, untuk menyetorkan kelebihan pembayaran tunjangn anak dan beras ke kas daerah sebesar Rp 13.810.896 (tunjangan anak sebesar Rp 7.003.416, dan tunjangan beras sebesar Rp 6.807.480.

    kemudian BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Banjarmasin, menyusun POS terkait pemutakhiran data keluarga secara berkala.

    Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, usulan gaji, tunjangan diusulkan dari SKPD masing-masing. Batas anak yang ditanggung dua orang dan batas usia 18 tahun, atau kalau mahasiswa ditunjukkan dengan surat keterangan kuliah.

    “Inputan data semua dari SKPD,” kata Edy Wibowo, Jumat (9/12).

    Edy Wibowo menambahkan, semua sudah ditindaklanjuti.

    Adapun gaji dan tunjangan keluarga sesuai aturan 5 persen dan 2,5 persen dari gaji pokok

    “Nilai angkanya sesuai yang diajukan SKPD,” imbuhnya.

    Camat Banjarmasin Selatan, Firdaus Ketika dikonfirmasi mengatakan, seingatnya sudah ditindaklanjuti dan dibayarkan ke kas daerah kelebihan pembayaran tersebut.

    Baca Juga :   Kuala Tambangan Takisung Diproyeksi Jadi Tambak Udang Moderen, Dirjen KKP Tinjau Lokasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI