CATAT! Menghambat Tugas Pemadam Kebakaran Bisa Dipidana, Diatur KUHP Baru

    Mobil pemadam kerap terhalangi oleh kendaraan lain di jalanan sehingga berpotensi menghambat waktu.

    Bahkan dalam beberapa kasus, ada kendaraan yang sengaja tidak memberi jalan untuk pemadam padahal mobil pemadam adalah prioritas utama setelah ambulance, iring-iringan kepala negara, hingga mobil jenazah.

    Aturan ini diharapkan bisa menjadi perhatian bagi masyarakat supaya memprioritaskan petugas pemadam kebakaran ketika menjalankan tugas. (bjg/pk)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Irjen Agus Suryo Perintahkan Personel Korlantas Lakukan Tatikal Floor Game Pra Ops Ketupat 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI