WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sedang asik pesta sabu, dua pria diringkus polisi di Jalan Sungai Gampa, RT 22 RW 02, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (24/11/2022) malam lalu.
Dua pria itu adalah MR alias Andi (38) dan RB alias Atung (47) yang merupakan warga setempat.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Sudirno mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut, tepatnya di rumah MR, sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, unit opsnal Polsek Banjarmasin Utara dipimpin Kanit Reskrim menyelidiki lalu langsung menangkap kedua pelaku.
“Saat diamankan, kedua pelaku sedang mau mengonsumsi barang haram tersebut,” ujar Sudirno, Sabtu (3/12/2022).
Selain itu, ungkapnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat 2,84 gram, 1 buah pipet kaca dan 1 buah bong.

“11 paket sabu itu ditemukan dalam sebuah kotak rokok,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) SUB 112 Ayat 1 SUB 13I UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (qyu)
Editor: Yayu