Sidang Dugaan Suap Tambang Batu Bara Tanah Bumbu, Jaksa Penuntut KPK Nilai Kesaksian Rois Sunandar Tidak Masuk Akal

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (1/12/2022) kemarin malam.

    Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntuk KPK menghadirkan enam orang saksi, satu di antaranya adalah Rois Sunandar yang merupakan Direktur PT Batulicin 69, dan juga sebagai adik kandung dari terdakwa yang dihadirkan di akhir sidang.

    Pemeriksaan terhadap saksi Rois berjalan kurang lebih 2,5 jam, dengan berbagai macam pertanyaan yang dilontarkan, khususnya dari Jaksa Penuntut KPK.

    Dalam kesaksiannya, saksi Rois mengakui bahwa dia memang kenal dengan pemilik PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT.PCN) Henry Soetio, karena teman bisnisnya sekitar tahun 2010.

    “Saya pernah jual batu bara sama yang bersangkutan,” ujar Rois.

    Kemudian pada tahun 2011, saksi Rois mendirikan PT. Angsana Terminal Utama (PT.ATU) dengan modal awal Rp 50 juta.

    Jaksa Penuntut KPK menanyakan apakah ada pembagian pemilik saham dalam PT. ATU

    “Modal awalnya 50 juta. Saham itu buat saya 80 persen dan 20 persen untuk paman saya Baharudin,” jawab Rois.

    Seiring berjalan waktu saksi Rois pun mengundurkan diri sebagai Direktur Utama pada PT ATU, dan menyerahkan jabatannya kepada Wayan Surya yang merupakan karyawan kepercayaan Rois.

    Kendati demikian, meskipun Rois sudah mengundurkan diri pada manajemen PT. ATU, dia masih mendapat beberapa fasilitas dari PT. PCN.

    Baca Juga :   Polres Banjar Tanam 45 Ribu Bibit Jagung Hibrida Unggul di Bincau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI