WARTABANJAR.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggelar ekspose kasus bos besar judi online, Jonni alias Apin, Rabu (30/11/2022).
Ekpose kasus dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Guburnur Edy Rahmayadi.
Hadir pulaSes Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, memaparkan selain menjerat kasus judi online.
Kapolda menyebutkan, pihaknya juga mengenakan Jonni alias Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Miris! Satu Pelaku Jambret di Lingkar Selatan Ternyata Berstatus Pelajar
Sebanyak Rp158 miliar aset bos judi online terbesar di Sumut, Jonni alias Apin BK juga telah disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Apin BK dikenakan TPPU,” kata Kapolda dikutip dari @tkpmedain.
Dalam kasus TPPU ini, sambung dia, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah / ruko milik Apin BK.
Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset Jonni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
“Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 miliar. Jadi total 158,8 miliar,” jelas dia.
Baca juga: 1 Kru Helikopter Polri Jatuh di Perairan Bangka Belitung Belum Ditemukan
Sambung Panca, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK.
“Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata dia.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022.