Dirjen Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa Bidik Investor dan Wisatawan Asing

    Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.

    Baca Juga

    Nekat Perkosa Kakak Ipar, Warga Pekauman Banjarmasin Diamankan Polisi

    Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun. Persyaratan utama pengajuan VKBP adalah sebagai berikut:

    1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas)
      bulan;
    2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
    3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah
      Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir
      milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua
      ribu dolar Amerika) atau setara;
    4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi
      awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan
      melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
    5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

    Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 yang meliputi:

    1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di
      Indonesia;
    2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
    3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan
      kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama berada di wilayah Indonesia.

    Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan
    yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata,
    tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.

    Baca Juga :   WADUH! Pria di Batam Curi Mangga dari Truk Alami Kecelakaan, Saat Ditegur Malah Ngajak Berantem

    “Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang dilaksanakan di Kepri
    membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura.
    Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor
    yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,” tandasnya.(aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI