Bikin Huru-hara di Kampung Sambil Bawa Sajam, Pemuda Pelaihari Diamankan Polisi

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Diduga melakukan pengancaman dan membuat onar, seorang pemuda berinisial ME berusia 26 tahun harus berurusan dengan polisi Pelaihari.

    ME diamankan Unit Reskrim Polsek Pelaihari, Senin (28/11/22), di sekitar Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

    Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kapolsek Pelaihari, Ipda May Felly Manurung, mengatakan penangkapkan terhadap ME berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas kelakukan ME.

    “ME mengamuk sambil membawa senjata tajam, sehingga membuat masyarakat takut dan resah,” ujar Kapolsek.

    Baca juga: Dua Pria Pegang Samurai dan Belati Duel Terekam CCTV, Satu Tewas

    Mendapat laporan masyarakat, Kapolsek langsung menurunkan personel Unit Reskrim ke lokasi.

    “Tersangka diamankan ketika berada di samping rumah warga. Saat digeledah diamankan ditemukan sebilah senjata tajan jenis pisau diselipkan di pinggang kanan,” papar Ipda May.

    perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Darurat Nomor.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (dyn)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kampung Pelangi Banjarbaru Banjir, Sungai Kemuning Meluap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI