WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara diduga keluyuran saat jam kerja.
Ke-36 ASN ini, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat, Senin (28/11/2022), di Jalan Anang Adenansi, depan RTH Kamboja.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan BKD dan Diklat di lokasi razia, puluhan ASN tersebut diketahui keluar kantor saat jam kerja tanpa bisa menunjukkan surat tugas dari atasan.
Diduga, para ASN ini keluar kantor bukan karena tugas melainakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Dua Oknum ASN Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Dipecat
Subkoordinator Disiplin Pegawai BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Mutia Anwari, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil razia ini untuk memberikan tindakan atau sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan ASN bersangkutan.
“Bagi yang tidak ada surat tugas ataupun izin keluar, tentunya akan ada sanksi. Nanti kita tindak dengan hukuman disiplin,” tegasnya lagi.
Dia melanjutkan, “Sanksi itu ada beberapa tingkatan sesuai tingkat pelanggaran, ada hukuman ringan, sedang, hingga berat. Tapi nanti yang ditekankan lebih dulu adalah pembinaan melalui SKPD dengan pengawasan ketat dan melekat dari atasan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, melalui Kabid Penegakkan Perda di Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif, giat ini ini sebagai bagian upaya penegakkan disiplin di Pemko Banjarmasin.
Baca juga: Bukti Amputasi Tertua pada Manusia Zaman Batu Ditemukan di Kalimantan